BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat kota dalam Pilkada 2024 pada Kamis (5/12/2024). Acara yang berlangsung di Hotel Bintang Sintuk ini mengungkap hasil perolehan suara dari empat pasangan calon (paslon).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 04, Neni Moerniaeni-Agus Haris, unggul dengan perolehan suara tertinggi, yakni 41.081 suara. Posisi kedua diraih paslon nomor urut 01, Basri-Chusnul, dengan 25.393 suara, disusul paslon nomor 03, Najirah-Muhammad Aswar, yang memperoleh 21.493 suara, dan terakhir paslon nomor 02, Sutomo Jabir-Nasrullah, dengan 7.455 suara.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, menjelaskan bahwa meski hasil pleno kota telah ditetapkan, pemenang Pilkada belum dapat diumumkan secara resmi.
“Baru ditetapkan hasil rekapitulasinya. Kita belum bisa menyebut pemenang karena masih akan ada pleno di tingkat provinsi,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak menerima hasil pleno tersebut. Masa pengajuan gugatan berlangsung mulai Kamis (5/12) hingga Senin (9/12), mengingat Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja.
“Bagi yang tidak puas dengan hasil, silakan ajukan gugatan ke MK,” tambahnya.
Jika tidak ada gugatan dari paslon di Kota Bontang, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon pemenang paling lambat lima hari setelah surat dari MK terbit. Penetapan pemenang direncanakan berlangsung pada Februari 2025. (KN)