KORANUSANTARA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal. Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. ’’Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,’’ ujar Jimly di gedung MK, Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa, 7 November 2023. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.
Pelapor berharap ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan nomor 90 tahun 2023 tersebut. ’’Kita penuhi permintaan itu,’’ tegas Jimly.
Mantan ketua MK itu khawatir, jika tidak dipenuhi, akan muncul suara-suara miring terhadap MKMK. ’’Jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap woo sengaja ini dimolor-molorin,’’ kata Jimly. Di samping itu, penanganan yang cepat juga diharapkan bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam pilpres.
Untuk pemeriksaan hari ini, MKMK akan mendengarkan laporan Denny Indrayana dan 16 guru besar. Pemeriksaan lanjutan akan digelar maraton untuk pihak-pihak lainnya sampai 7 November.
Jimly juga berharap masyarakat tidak melaporkan kembali. Sebab, saat ini sudah ada 18 laporan yang secara substansi sama. Harapannya, kerja MKMK jadi lebih cepat.
Sementara itu, di tengah proses etik yang berjalan, wacana reshuffle atau pergantian seluruh hakim MK bergulir. Wacana tersebut datang dari Arief Hidayat, salah seorang hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pandangan dalam putusan nomor 90 tahun 2023.
’’Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle,’’ kata Arief dalam keterangannya. Arief khawatir, kelembagaan MK tidak bisa mengarungi berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik.
Namun, sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan hal itu kepada publik. Bila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi problematika bangsa terkini, Arief siap. Dia berharap delapan hakim MK lainnya melakukan hal serupa. ’’Bagi saya, ya saya kira nggak apa-apa,’’ tegasnya. (*)