JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) pukul 09.10 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna hitam. Mantan CEO Gojek itu datang didampingi empat orang kuasa hukumnya.
Meski disambut sejumlah wartawan, Nadiem tidak memberikan keterangan apa pun kepada media terkait agenda pemeriksaan maupun dokumen yang dibawanya. Ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan.
Pihak Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem bertujuan untuk menggali informasi seputar perannya sebagai Mendikbudristek, terutama terkait fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Jampidsus menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan, terutama dalam proses pengambilan keputusan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome (Chromebook).
Padahal, berdasarkan uji coba sebelumnya pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek, perangkat tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows, namun hasil kajian itu kemudian digantikan oleh kajian baru yang justru merekomendasikan Chromebook.
Menurut Kejagung, total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Dana itu bersumber dari dua pos besar, yakni sekitar Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berkembang. Kejagung juga dijadwalkan memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, pada hari berikutnya. Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R