Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muhammad Yusuf Bidik Komisi I, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru di Pesisir

BONTANG – Muhammad Yusuf, anggota DPRD Kota Bontang, menargetkan posisi di Komisi I DPRD Bontang untuk memperjuangkan isu-isu strategis terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Fokus utamanya adalah meningkatkan perhatian pemerintah terhadap guru-guru yang bertugas di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar Bontang, yang menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya.

“Kesejahteraan tenaga pendidik di Bontang sebenarnya sudah cukup baik, namun masih ada ketimpangan antara guru di kota dan di wilayah pesisir. Mereka yang mengajar di pulau sering kali menghadapi risiko tinggi dalam perjalanan, dan ini membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah,” ungkap Yusuf.

Yusuf menyoroti risiko keselamatan yang dihadapi oleh para guru di pesisir, terutama saat harus menyeberangi lautan untuk sampai ke tempat mengajar. Menurutnya, cuaca buruk dan kondisi laut yang tidak menentu membuat tugas mereka jauh lebih berat dan berbahaya.

“Para guru di pesisir sering kali harus mempertaruhkan nyawa saat menyeberangi laut dalam kondisi ombak besar. Mereka tetap hadir demi mendidik anak-anak bangsa, dan ini membutuhkan solusi konkret dari pemerintah, seperti menyediakan fasilitas penunjang yang lebih baik,” jelas Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ia berpendapat bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi dan kesejahteraan para guru.

“Bagaimana bisa menghasilkan murid yang pintar jika kesejahteraan guru belum diperhatikan dengan baik? Ini adalah masalah mendasar yang harus segera diatasi,” tegasnya.

Yusuf berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil, melalui kiprahnya di Komisi I DPRD Bontang. Ia berharap program-program pemerintah terkait pendidikan dapat dijalankan dengan lebih baik demi masa depan pendidikan yang lebih cerah bagi Kota Bontang. (Adv/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular