BONTANG – Muhammad Aswar akan membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif saat mendaftarkan pasangan ke KPU Bontang.
Muhammad Aswar mengungkapkan surat pengunduran diri akan diberikan saat mendaftarkan ke KPU Bontang. Namun pengunduran resmi baru akan dilakukan saat penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang oleh KPU.
“Pada saat mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus itu, ada format dari KPU untuk surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Setelah itu menunggu penetapan dari KPU Bontang sekitar 27 September,” kata Aswar kepada Mediakaltim.com.
Selanjutnya, Aswar mengatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Bontang secara resmi dan otomatis ketika penetapan Calon oleh KPU Bontang.
“Setelah ada penetapan KPU otomatis mengundurkan diri,” jelasnya.
“Penyerahannya syarat tertulis pengunduran diri juga dilakukan saat mendaftar. Setelah semua syarat mendaftar telah lengkap akan melanjutkan dan resmi mengundurkan, iya pasti, tidak jalan lain. ” tambah Aswar.
Ia mengatakan jabatan sebagai anggota DPRD Bontang hanya akan dilaksanakan lebih kurang satu bulan masa jabatan. (ADV/KN)
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R