Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muara Muntai Siap Angkat Potensi Lokal Lewat HKG PKK 2026

TENGGARONG – Muara Muntai tengah bersiap menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, kecamatan yang dikenal dengan pesona jembatan kayu dan jalur transportasi air ini, akan menjadi tuan rumah peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 pada tahun 2026 mendatang.

Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kutai Kartanegara (Kukar), Maslianawati Edi Damansyah, saat menutup gelaran HKG ke-53 di Muara Badak, Sabtu (31/5/2025).

Kecamatan Muara Muntai ditetapkan sebagai tuan rumah berikutnya, sebagai bagian dari rotasi tahunan yang bertujuan meratakan manfaat pembangunan dan semangat pemberdayaan di seluruh wilayah Kukar.

Camat Muara Muntai, Mulyadi, menyatakan bahwa penunjukan ini menjadi kehormatan sekaligus tantangan yang siap dihadapi seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan, meski terdapat sejumlah infrastruktur yang perlu diperbaiki, spirit gotong royong warga menjadi modal utama menyambut hajatan besar ini.

“Kami tidak ingin hanya menjadi tuan rumah secara administratif. Kami ingin HKG ini menjadi momentum unjuk kekuatan lokal, terutama UMKM dan kekayaan desa-desa kami,” ujar Mulyadi, Kamis (12/6/2025).

Muara Muntai sendiri memiliki 13 desa yang sudah mulai dilibatkan sejak gelaran HKG sebelumnya. Produk-produk unggulan seperti amplang, kerupuk ikan, basreng, hingga ikan asin akan kembali diangkat dan dipromosikan secara maksimal pada perhelatan tahun depan.

Mulyadi juga menyebut sistem giliran penyelenggaraan HKG antar kecamatan sebagai kebijakan yang patut diapresiasi. Pasalnya, selain meningkatkan motivasi masyarakat dalam partisipasi pembangunan, event seperti ini mampu menggairahkan roda ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

“Kami akan manfaatkan musim kemarau untuk optimalisasi jalur darat. Di beberapa titik, empat desa bisa digabung dalam satu kluster acara. Artinya, kolaborasi akan jadi kekuatan utama kami,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular