Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muara Muntai Ilir Dorong Ekonomi Desa Lewat Sektor Perikanan dan Pariwisata

TENGGARONG – Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir terus menggali potensi lokal, demi menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Dua sektor yang kini jadi fokus utama pengembangan adalah perikanan dan pariwisata, yang dinilai memiliki peluang besar untuk mendongkrak pendapatan desa maupun warga.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Husain, mengatakan bahwa pihaknya tengah memperkuat program budidaya ikan, sekaligus bersiap merintis unit usaha pembibitan.

“Langkah ini kami ambil agar desa mampu mandiri dalam penyediaan benih ikan. Dengan adanya usaha pembibitan, pembudidaya tak perlu bergantung pada pasokan dari luar,” jelasnya, Senin (24/3/2025).

Selain itu, desa juga tengah mempersiapkan pengembangan industri pakan ikan. Rencana ini muncul sebagai bagian dari strategi jangka panjang agar ekosistem usaha perikanan bisa berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

“Jika pakan bisa diproduksi sendiri, maka biaya operasional pembudidaya bisa ditekan. Ini jelas akan sangat membantu para pelaku usaha ikan di desa kami,” tambahnya.

Tak hanya sektor perikanan, Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir juga menaruh perhatian pada potensi wisata di bantaran Sungai Mahakam. Rencana penataan kawasan pinggir sungai sudah mulai disusun, dan pengelolaannya akan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Kami ingin menghidupkan kawasan tepian sungai agar bisa menarik wisatawan. Nantinya akan ada penataan fasilitas dan ruang publik yang dikelola langsung oleh Bumdes,” ujar Husain.

Dengan dua sektor ini berjalan beriringan, pemerintah desa berharap akan tercipta dampak ekonomi yang merata. Warga bisa mendapat peluang usaha baru, mulai dari sektor pembudidayaan, pengolahan, hingga layanan wisata.

“Tujuan kami jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga dengan menggali potensi desa secara maksimal,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular