Sabtu, April 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muara Muntai Genjot Sektor Wisata, Andalkan Danau dan Kapal

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pengembangan sektor pariwisata, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan mengandalkan potensi wisata dari Danau Batu Bumbun, upaya maksimal terus dilakukan guna menarik minat wisatawan.

Camat Muara Muntai, Mulyadi, menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan pariwisata di wilayahnya adalah keterbatasan infrastruktur. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng berbagai elemen, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muara Muntai Ulu dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), untuk mengelola dan mengembangkan sektor wisata agar lebih terstruktur dan menarik.

“Saat ini, BUMDes dan Pokdarwis menjadi ujung tombak dalam pengelolaan wisata. Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah pengoperasian kapal wisata untuk melayani pengunjung yang ingin menikmati keindahan Muara Muntai dari jalur air,” ujar Mulyadi, Juamt (4/4/2025).

Kapal wisata ini menjadi daya tarik utama karena memberikan pengalaman unik bagi wisatawan, yakni berkeliling menikmati panorama danau dan sungai yang membentang di Muara Muntai. Selain transportasi, layanan wisata juga mencakup paket kuliner khas daerah, hiburan tradisional, hingga pemandu wisata yang menjelaskan sejarah dan kekayaan alam setempat.

Menurut Mulyadi, meskipun telah ada berbagai inisiatif, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait peningkatan infrastruktur dan pendanaan. Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan berupaya mencari dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, investor swasta, dan komunitas lokal.

“Kami berharap ada lebih banyak investasi di sektor ini. Dengan pengelolaan yang lebih baik dan dukungan dari berbagai pihak, Muara Muntai berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kutai Kartanegara,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular