Kamis, April 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mobil Mewah Wali Kota Serang Tak Terdaftar di LHKPN

SERANG – Deretan mobil mewah yang digunakan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat berdinas tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Budi Rustandi membenarkan hal tersebut karena masih dalam proses pendaftaran di LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kan emang belum masuk, LHKPN nya baru saya daftarin,” kata Budi di Serang, Rabu (23/4/2025).

Budi membenarkan mobil dinas yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yakni Toyota Kijang Innova Zenix.

“Itu yang benar,” kata Budi seraya menunjuk mobil berplat merah tersebut.

Sementara itu, Kasubbag Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Madroni mengatakan, mobil dinas Wali Kota Serang yang diberikan oleh Pemkot Serang yakni mobil Mitsubishi Pajero.

“Pak Wali Kota dan Wakil sudah ada mobil dinas Pajero,” katanya.

Menurut Roni, mobil dinas jenis Pajero tersebut sudah diserahkan Pemkot Serang kepada Budi Rustandi sejak resmi dilantik sebagai Wali Kota.

Adapun mobil mewah yang kerap digunakannya merupakan milik pribadi Budi Rustandi, yang diperkenankan menggunakan pelat nomor A1A.

“Melekat di jabatan beliau sebagai Wali Kota bukan di kendaraan,” ujarnya.

Diketahui, dalam sejumlah kesempatan Budi tampak menggunakan mobil mewah dengan plat merah bernomor polisi A1A. Seperti mobil jenis BAIC BJ40 plus berwarna putih, Toyota Alphard berwarna putih, Toyota Land Cruiser berwarna hitam, dan Peugeot 3008 berwarna hitam. Semua mobil mewah tersebut menggunakan pelat nomor A1A setiap digunakan berdinas.

Meski demikian seluruh mobil mewah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN. Dan hanya tercatat memiliki dua unit mobil yakni Toyota Alphard tahun 2021 dan Mitsubishi XPander tahun 2021.

Serta laporan LHKPN itu juga tercatat pada periodik tahun 2023 pada tanggal 19 Maret 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). saat Ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang.

Adapun total kekayaan Budi dalam LHKPN tersebut yakni Rp7,6 miliar lebih. Dengan rincian kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.250 juta, kas dan setara kas Rp504 juta, serta hutang Rp139 juta. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular