Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

KORANUSANTARA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan atas kasus pelanggaran etik, Selasa, 7 November 2023, hanya menjatuhkan sanksi kepada para hakim. Sanksi terberat, dijatuhkan kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK. Dia dinyatakan melakukan akumulasi pelanggaran etik dalam banyak laporan. Salah satunya membuka ruang untuk MK diintervensi.

Sementara delapan hakim lainnya, dinyatakan melanggar etik ringan dan hanya dijatuhkan sanksi teguran lisan. Delapan hakim tersebut dinilai terbukti membiarkan praktik benturan kepentingan dan tidak saling mengingatkan.

Selain itu, MKMK juga menilai semua hakim telah lalai menjaga kerahasiaan RPH sehingga bocor ke Majalah Tempo. Khusus Arief Hidayat, dia juga disentil MKMK terkait pernyataanya dalam acara yang merendahkan mahkamah.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, sesuai ketentuan pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap aspek etik para hakim. Sementara substansi putusan, bukan ranah peradilan etik untuk melakukan penilaian apakah sudah benar atau tidak. Sehingga ketentuan Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tentang Kehakiman tidak berlaku.

Perihal dalil pemohon yang menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat mengkoreksi putusan KPU sebagai yurisprudensi, majelis menilai itu tidak dapat disamakan. Sebab, keputusan KPU bersifat peristiwa teknis dan kongkrit. Sementara MK mengadili norma yang abstrak. “Tidak tepat memadankan putusan DKPP dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, selain memberhentikan dari jabatan ketua, MKMK juga mencabut sejumlah hak lainnya yang melekat pada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Pertama, Anwar dilarang dicalonkan kembali sebagai ketua atau wakil ketua dalam pemilihan.

Kedua, adik ipar Presiden Jokowi itu juga dilarang terlibat dalam memutus berbagai perselisihan hasil pemilu (PHP). Baik sengketa pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepada daerah. Itu untuk menjaga kepercayaan publik pada MK. Kemudian dalam kesimpulannya, MKMK juga memintanya tidak terlibat dalam pengujian perkara syarat usia capres dan cawapres yang kini diuji materi kembali. “Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” kata Jimly.

Untuk diketahui, perkara 141/2023 sendiri diuji kembali mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Kemudian, ada juga gugatan oleh Denny Indrayana dan Zaenal Arifin Mochtar. Mereka mempersoalkan putusan 90/2023 yang dinilai melanggar. Sidang perdana perkara 141/2023 akan digelar hari ini.

Kemudian terhadap kekosongan posisi Ketua MK, majelis kehormatan memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggara pemilihan pimpinan. “Dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan,” terangnya.

Sementara itu, putusan MKMK sendiri tidak bulat. Anggota MKMK Bintan Saragih berpendapat, semestinya Anwar Usman diberhentikan dari hakim. Sebab Anwar telah melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Meski berbeda pendapat, Bintan menegaskan dalam membuat keputusan ketiga anggota MKMK memiliki aura yang baik dan saling senyum dengan pendapat masing-masing. “Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum,” tegasnya.

Salah seorang pelapor Anwar Usman, mahasiswa Unisa Tegar Afriansyah mengatakan bahwa putusan MKMK tersebut perlu diapresiasi. Namun, demi menghentikan dinasti politik, pihaknya sudah mengajukan judicial review (JR) untuk putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Sidangnya jadwalnya Rabu,” ujarnya.

Sesuai dengan putusan MKMK, lanjutnya, diharapkan bahwa Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang tersebut. “Kami harap Anwar Usman tidak melibatkan diri,” paparnya.

Dia mengatakan sidang perkara nomor 141 tersebut akan dikawal. Diharapkan segera ada putusan untuk menganulir putusan nomor 90 yang dalam pengambilan putusan terdapat conflict of interest. “Kami desak agar ada putusan secepatnya,” terangnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular