Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Belum Putuskan Soal Hakim Konstutusi Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan keputusan soal hakim konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Keberadaan Arsul Sani menjadi sorotan, karena sebelumnya merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga kemungkinan akan mengajukan sengketa Pileg ke MK.

“Saya belum tahu, saya belum dapat arahan dan informasi dari pimpinan mengenai hal itu. Saya sudah janji kalau dapat info, saya sampaikan,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Menurut Fajar, dirinya belum bisa menjelaskan alasan para hakim konstitusi belum mengumumkan keputusan soal keikutsertaan Arsul Sani dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Ia mengutarakan, bisa saja hakim MK sudah memutuskan hal tersebut, tetapi belum diinformasikan ke publik.

“Saya tidak tahu persis, apakah sudah (diputuskan), apakah belum, saya juga belum tahu tetapi yang pasti kalau sudah ada informasi soal itu, nanti akan kita sampaikan,” ungkap Fajar.

Sebagaimana diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas karena sudah usia pensiun 70 tahun. Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang diajukan oleh DPR.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR. Kiprahnya di dunia perpolitikan Indonesia terbilang cemerlang. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular