Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menuju Penetapan, Tiga Paslon Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani

KORANUSANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan lolos.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang paling awal menjalani pemeriksaan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyusul berikutnya, maupun duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dites paling akhir dinyatakan lolos semua. Ketiganya dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta dipastikan lanjut tahapan berikutnya.

Dasarnya adalah hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, selama sepekan terakhir.

“Secara garis besar, masing-masing memiliki hasil kesehatan yang tidak ada kendala,” ujar Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal Budi Sulistya di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Budi memastikan, hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan secara cermat dan objektif. Selain tim dokter RSPAD, pihaknya melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetes penggunaan narkoba serta Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk melihat kesehatan rohani.

Budi enggan mengomentari sejumlah isu beberapa calon pernah menderita penyakit tertentu. Dia menegaskan hanya memercayai laporan yang dibuat tim dokter.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, dalam menetapkan kelayakan fisik dan rohani capres dan cawapres, regulasi tidak menggunakan definisi sehat atau tidak sehat. Yang dijadikan ukuran adalah mampu atau tidak menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. ”Kemudian, yang kedua adalah terdapat penyalahgunaan narkotika atau tidak. Jadi, ukurannya itu,” jelasnya.

Nah, dari hasil yang disampaikan, Hasyim menyimpulkan bahwa tiga paslon yang mendaftar mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kemudian, dari sisi bebas penggunaan narkoba, disimpulkan bahwa semua paslon terkonfirmasi tidak mengonsumsi narkoba.

Meski ketiga paslon sudah dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, Hasyim menyampaikan bahwa penetapan akan dilakukan pada 13 November 2023. Saat ini jajarannya masih memverifikasi data persyaratan lain.

Disinggung soal polemik persyaratan usia Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto yang masih dipersoalkan karena Peraturan KPU 19/2023 belum tuntas direvisi, Hasyim menyatakan masih dalam proses. KPU secara kelembagaan sudah mengajukan permohonan rapat konsultasi ke DPR. ”Menunggu DPR. Forumnya kan DPR,” terangnya.

Meski revisi belum tuntas, Hasyim menegaskan bahwa dasar hukum untuk Gibran sudah ada. Yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah selevel dengan undang-undang. ”Putusan MK kan mengubah norma undang-undang,” jelasnya.(*)

 

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular