Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menpora Sebut Pelatnas untuk Multi Cabang Tak Berhenti Meski Efisiensi

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebutkan program pemusatan latihan nasional (pelatnas) untuk setiap olahraga yang mengikuti ajang multi cabang internasional tidak berhenti meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Yang pasti yang namanya pelatnas tidak ada yang berhenti,” kata Dito Ariotedjo kepada awak media di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menpora menjelaskan, pihaknya wajib mendanai program pelatnas untuk cabang olahraga yang ada di ajang multi cabang sesuai dengan perintah undang-undang.

Ia memastikan pelatnas untuk ajang multi cabang terdekat seperti SEA Games 2025 terus berjalan. Ajang tersebut, kata dia, menjadi bagian dari persiapan untuk menghadapi kejuaraan di level Asia maupun dunia.

“Kami mempersiapkan SEA Games yang berorientasi pada Asian Games dan Olimpiade,” katanya.

Sedangkan, ia melanjutkan, program pelatnas untuk cabang-cabang olahraga yang tidak ada dalam ajang multi cabang, menjadi tanggung jawab dari federasi.

Oleh sebab itu, kata dia, harus ada kolaborasi bersama agar semua cabang bisa mendapat dukungan yang yang sama.

“Tetapi pastinya pemerintah memiliki prioritas bagaimana di Asian Games dan Olimpiade dimana SEA Games merupakan jalan menuju ke sana,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai efisiensi anggaran, Dito menjelaskan upaya pemulihan anggaran bersama Kementerian Keuangan sejauh ini berjalan lancar.

Semua federasi, kata dia, juga sudah melakukan review anggaran yang diproses melalui Kemenpora. Meski demikian, kata dia, tetap akan ada penyesuaian dengan mempertimbangkan prioritas peningkatan prestasi olahraga yang sesuai dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular