Minggu, Juli 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menhub Serahkan Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya ke Keluarga

BANYUWANGI – Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menyerahkan langsung jenazah korban kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya kepada keluarganya, sesaat setelah iring-iringan kendaraan ambulans tiba di Pelabuhan Ketapang.

“Kami serahkan jenazah korban kepada keluarganya, semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberi ketabahan dan korban semoga Husul Khatimah,” kata Menteri Dudy saat menyerahkan jenazah kepada keluarganya di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (3/7/2025) malam.

Enam jenazah korban meninggal dunia kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya tiba di Pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dan diserahkan langsung kepada keluarganya.

Adapun nama-nama enam korban meninggal dunia, yakni Ekos Satrio warga Lingkungan Sukowidi (Banyuwangi), Elok Rumantini warga Lingkungan Sritanjung (Banyuwangi), Cahyani warga Kelurahan Wonosobo, Kecamatan Srono (Banyuwangi), Fitri April Lestari dan Afan A. Mustafa warga Desa Tempo, Kecamatan Cluring (Banyuwangi).

Dari pantauan, dalam penyerahan enam jenazah korban meninggal dunia itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyanto.

Data Posko Operasi SAR dan Potensi SAR Gabungan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, hingga Kamis malam jumlah korban yang ditemukan selamat 29 orang (sebelumnya dicatat tim SAR gabungan 30 orang), dan enam korban meninggal dunia, sementara 30 korban lainnya dinyatakan hilang dan dalam pencarian.

KMP Tunu Pratama Jaya berangkat dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (2/7) pukul 22:56 WIB, dan pada pukul 23:35 WIB kapal yang membawa 53 penumpang dan 12 ABK itu tenggelam. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img