Kamis, Maret 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendagri : Pemda Harus Ganti Kadispenda Jika PAD Tidak Meningkat

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengganti kepala dinas pendapatan daerah (kadispenda) bila pendapatan asli daerah (PAD) tidak meningkat.

“Kalau pendapatannya kurang, itu tugasnya kadispenda. Kadispenda enggak mampu tingkatkan pendapatan, ganti,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring, dan disaksikan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Mendagri menyampaikan pernyataan tersebut karena menerima informasi bahwa masih ada pemda yang tidak efisien dalam menggunakan anggarannya.

Tito menjelaskan bahwa meningkatkan PAD diperlukan agar anggaran pemda tidak bergantung dari transfer pusat.

“Sebagian besar di daerah-daerah itu kapasitas fiskalnya rendah, ketergantungan. Kami tahu rendah itu hitungnya dari perbandingan antara transfer pusat dengan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 400 daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah. Bahkan, kata dia, ada daerah yang bergantung pada transfer pusat, dan 60 persen anggarannya hanya untuk belanja pegawai.

“(Anggaran) sampai ke masyarakat 30-40 persen, dan itu pun nanti problem hukum lagi, terjadi praktik yang negatif, sehingga yang sampai ke masyarakat betul mungkin 20-25 persen saja,” jelasnya.

Menurut dia, bila hal tersebut yang terjadi, maka tidak terjadi perubahan di daerah. Kemudian, pengentasan kemiskinan tidak berdampak signifikan.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga meminta pemda agar anggaran daerah tidak hanya fokus pada belanja saja dan tidak memikirkan peningkatan PAD.

“Data satu daerah, di APBD-nya (anggaran pendapatan dan belanja daerah), untuk makan dan minum Rp51 miliar, berarti kalau bagi 12 kurang lebih Rp4 miliar per bulan. Kemudian, perjalanan dinasnya Rp250 miliar. Nah, itu salah satu di antaranya,” katanya.

Ia melanjutkan, “Saya bilang ini belum seberapa nih. Ada beberapa daerah yang (anggaran) makan dan minumnya Rp1 triliun lebih.”. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular