Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendagri Bakal Gelar Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak di IKN, Kukar Tunggu Putusan MK

TENGGARONG – Menanggapi keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang akan menggelar pelantikan kepala daerah yang baru terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 20 Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupten (Setkab), Akhmad Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa Kukar masih belum bisa memastikan apakah akan mengikuti agenda tersebut atau tidak.

Pasalnya, pelantikan ini hanya akan dilakukan pada daerah yang tidak mengalami sengketa. Sementara itu, daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti salah satunya adalah Kukar, harus menunggu putusan hingga final.

Namun, Akhmad Taufik Hidayat juga tidak menutup kemungkinan bahwa Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada Kukar bisa ikut dilantik secara serentak, oleh Presiden Prabowo Subianto di IKN.

Hal ini bisa terjadi jika gugatannya telah diputus dengan hasil dismissal yang berarti tidak layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian. Dapat diusulkan untuk ikut serta dalam pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.

“Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024, sebanyak 296 daerah tidak menghadapi gugatan di MK dan siap dilantik. Sementara Kukar masih menunggu putusan MK pada 4-5 Februari,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Sehingga, Akhmad Taufik Hidayat menuturkan bahwa keputusan apakah bupati dan wakil bupati Kukar bisa dilakukan secera serentak atau tidak baru bisa diketahui pada 5 Februari besok.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi hasil putusan MK nanti. “Saat ini, sikap Pemkab Kukar masih menunggu keputusan final tersebut,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular