Senin, Maret 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menaker Minta Klarifikasi Aplikator Soal BHR Ojol Rp50 Ribu

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Yassierli dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025), mengatakan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif.

Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.

“Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” kata dia.

Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

“Hopefully (sebelum lebaran), saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar dia.

Meski begitu, Yassierli menilai inisiatif BHR untuk ojol sebagai langkah positif karena baru pertama kali dilakukan tahun ini. Dia meminta pemahaman semua pihak mengingat waktu persiapan yang terbatas.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” kata Lily. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular