Senin, Mei 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menaker Ingin Satgas PHK Juga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginginkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.

Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.

Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.

“Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK,” kata Yassierli.

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang merupakan inisiatif baru yang mana dalam tim ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.

“Kita ingin ada data bulanan tentang ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

Terkait upaya pasca-PHK, Kemenaker telah menyiapkan pada awal tahun yakni Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025, bagaimana dengan PP ini meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta.

Balai-balai latihan kerja Kemenaker saat ini terbuka, sehingga dapat membantu para pekerja yang terkena PHK yang ingin melakukan upskilling dan reskilling dan Kemenaker akan menyalurkan mereka untuk mendapatkan pelatihan.

Kemudian, Kemenaker juga terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Terakhir adalah layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK.

Berdasarkan data PHK nasional, saat ini sudah terdata sebanyak 24.036 pekerja terkena PHK.

Untuk tiga provinsi terbanyak PHK yakni Jawa Tengah sebanyak 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau sebanyak 3.546 orang.

Sedangkan tiga sektor terbanyak PHK yakni industri pengolahan sebanyak 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran 3.622 orang, serta aktivitas jasa lainnya 2.012 orang.

Adapun penyebab terjadinya PHK antara lain perusahaan rugi/tutup, relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan industri, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian kebijakan transformasi perusahaan, dan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. (ant/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular