Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Kukar Harus Antri Berjam-jam untuk Dapat Gas LPG 3 Kg di Pangkalan

TENGGARONG – Pasca penetapan larangan bagi pedagang eceran, untuk memasarkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) sebelum terdaftar sebagai sub pangkalan, masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) tampak berduyun-duyun mengantri untuk mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG 3 kg, menyebabkan antrean panjang tak terhindarkan. Di salah satu pangkalan resmi yang terletak di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Masyarakat bahkan rela mengantri sejak pukul 15.30 WITA hingga malam hari, demi mendapatkan bahan bakar untuk memasak di rumah.

Mahdran, salah satu pembeli LPG subsidi yang tengah mengantri, menuturkan bahwa setiap pembeli diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Satu KTP dapat jatah satu tabung gas, harganya per tabung itu Rp 20 ribu,” sebut Mahdran.

Ia juga mengatakan bahwa membeli LPG langsung di pangkalan resmi jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Namun, masyarakat harus rela mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas.

“Kalau di eceran harganya macam-macam, ada yang Rp 35 ribu, Rp 45 ribu, bahkan ada yang Rp 25 ribu. Tapi kalau di pangkalan masih ada, mending beli di pangkalan. Kalau sudah tidak ada, baru beli di pengecer,” sambungnya.

Sementara itu, Sardi, pemilik pangkalan LPG di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pasokan tabung gas LPG 3 Kilogram sebanyak 280 buah pada hari itu.

Ia menegaskan bahwa LPG di pangkalannya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk pengecer. Pihaknya hanya melayani masyarakat yang mengantri dengan menyertakan KTP, dengan jumlah maksimal satu tabung per KTP.

“Ini kita jual tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tapi juga masyarakat dari berbagai daerah. Ini tadi saya terima KTP dari mana-mana, ada yang dari Spontan, Kampung Baru, Mangkurawang, bahkan Maluhu,” bebernya.

Supardi juga menjelaskan bahwa KTP yang diminta dari masyarakat digunakan untuk laporan distribusi tabung gas subsidi kepada Pertamina. “Kami minta KTP ini buat laporan distribusi gas LPG 3 Kg kepada masyarakat,” serunya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual LPG 3 Kg ke pengecer. Bahkan, pelaku usaha mikro yang bergantung pada pasokan gas pun diminta untuk mendaftar dengan menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.

“Bahkan, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima LPG 3 Kg juga diminta untuk memperbarui data mereka dalam periode waktu tertentu,” ujarnya.

Supardi juga menuturkan bahwa larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer berdampak pada meningkatnya jumlah pembeli di pangkalannya. Dalam beberapa hari terakhir, ia menyebut bahwa suplai LPG yang datang ke pangkalannya selalu habis terjual dalam waktu sehari.

“Ini pasti habis, 280 tabung yang datang hari ini langsung habis dalam sehari. Ini saja antreannya dari tadi belum selesai-selesai,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung soal wacana peningkatan status pedagang eceran menjadi sub pangkalan, Supardi mengaku baru mendengar rencana tersebut. Ia juga tidak mengetahui mekanisme perizinan untuk sub pangkalan tersebut. “Mungkin di agen, diatur pendaftaran sub pangkalannya,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular