TENGGARONG – Masuki Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kattanegara (Kukar) bakal gencarkan patroli. Ini dilakukan untuk memastikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan bupati Kukar terkait kegiatan hiburan, operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe dan pedagang di fasilitas umum selama bulan puasa, ditaati oleh seluruh pihak.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalani ibadah puasa. Untuk itu pihaknya siap melakukan pengawasan dan penertiban SE Bupati Kukar.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya kita akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Ia memastikan, akan ada pengawasan di titik-titik strategis Kota Tenggarong. Seperti kawasan turap tepian Mahakam dan beberapa masjid yang memerlukan penjagaan khusus. Berkaitan dengan pelanggaran terkait jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP juga menerapkan sanksi secara bertahap.
“Biasanya kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, akan ada konsekuensi ditutup. Sama halnya dengan pedagang di fasilitas umum, dan di turap tepian, itu akan kami tertibkan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i