Selasa, Juni 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Wilayah IKN, Pembangunan Fisik di Samboja Masih Tanggung Jawab Pemkab Kukar

TENGGARONG – Meski seluruh wilayah Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar) telah masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), namun pembangunan fisik di kawasan tersebut hingga kini masih sepenuhnya dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Camat Samboja, Damsik, yang menegaskan belum ada proyek infrastruktur dari pemerintah pusat yang benar-benar terealisasi di wilayahnya.

“Ini khususnya untuk wilayah Samboja, karena Samboja itu masuk dalam delineasi IKN. Tapi untuk sementara, pembangunan dari IKN sendiri itu belum ada sama sekali. Hanya sebatas pengembangan SDM seperti pelatihan-pelatihan. Kalau untuk pembangunan fisik, itu masih sepenuhnya dari pemkab,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Menurut Damsik, bentuk keterlibatan pemerintah pusat sejauh ini masih terbatas pada pengembangan SDM. Beberapa pelatihan untuk masyarakat sudah dilaksanakan, tetapi belum menyentuh sektor infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau fasilitas publik lainnya.

Ia menyebutkan bahwa seluruh wilayah administratif Kecamatan Samboja, yang terdiri dari 13 desa, telah masuk dalam wilayah yang terdampak proyek strategis nasional IKN. Selain Samboja, kecamatan lain seperti Muara Jawa dan Samboja Barat juga tercatat masuk dalam delineasi tersebut.

Lebih lanjut, Damsik mengatakan bahwa pembahasan mengenai rencana peralihan tanggung jawab pembangunan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sebenarnya telah lama didiskusikan. Namun, belum ada kejelasan kapan hal tersebut akan direalisasikan.

“Memang dari kemarin-kemarin sudah ada pembicaraan untuk itu, tapi sampai sekarang peralihannya belum jelas. Pemkab sendiri juga belum memberikan keputusan atau arahan resmi. Jadi, semua pembiayaan dan pembangunan yang ada di wilayah Samboja masih dibiayai dan dikerjakan oleh Pemkab Kukar,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular