Majukan Ekonomi Desa, Pemkab Kukar Dorong BUMDes Bermitra dengan Perusahaan - KORAN NUSANTARA
Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Majukan Ekonomi Desa, Pemkab Kukar Dorong BUMDes Bermitra dengan Perusahaan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai ujung tombak ekonomi di tingkat desa. Salah satu strategi yang kini digalakkan adalah menjalin kemitraan antara BUMDes dan perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar desa.

Kebijakan ini didukung penuh oleh regulasi terbaru berupa peraturan bupati (perbup) yang memberikan landasan hukum dalam pembinaan dan kolaborasi BUMDes dengan pihak ketiga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, A Riyandi Elvandar.

“Pembinaan BUMDes harus ditingkatkan, bukan hanya oleh pemerintah desa tetapi juga melalui kerja sama langsung dengan perusahaan sekitar. Ini untuk menjawab keterbatasan potensi usaha di beberapa wilayah,” ujar Riyandi, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, tidak semua BUMDes bisa langsung aktif karena adanya perbedaan kondisi geografis dan ekonomi desa. Oleh karena itu, pendekatan kemitraan dianggap sebagai solusi yang relevan dan aplikatif.

“Desa-desa di wilayah pedalaman atau yang minim potensi ekonomi mandiri sangat membutuhkan dukungan. Kita bantu dengan mencarikan mitra usaha, seperti perusahaan tambang atau perkebunan yang bisa bersinergi dengan BUMDes,” katanya.

Salah satu contoh keberhasilan pola ini terlihat di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. BUMDes di desa tersebut berhasil menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang, dan kini mampu mengelola usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Elvandar menilai, pola seperti ini harus terus didorong dan dikembangkan di desa-desa lainnya di Kukar. “Kalau berhasil, ini bisa jadi role model pengembangan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Tidak hanya sekadar BUMDes aktif di atas kertas, tapi benar-benar punya dampak ekonomi ke masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular