Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Loa Kulu Angkat Wisata Alam dan Sejarah Jadi Destinasi Andalan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), terus mendorong integrasi pengembangan wisata alam dan pelestarian sejarah. Ini bagian sebagai strategi untuk memperkuat identitas lokal dan ekonomi berbasis masyarakat. Dua lokasi yang kini menjadi fokus utama adalah kawasan Puncak Bukit Biru di Desa Sumber Sari dan situs Tugu Pembantaian di Desa Loh Sumber.

Camat Loa Kulu, Adriansyah, menyebut bahwa kawasan puncak di Desa Sumber Sari kini berkembang menjadi destinasi favorit. Tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga pengunjung dari luar daerah. Daya tarik kawasan ini semakin kuat berkat dukungan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, yang menetapkan lokasi tersebut sebagai bagian dari program prioritas wisata.

“Di Sumber Sari sekarang sudah ada ikon bertuliskan ‘Kukar’ yang menjadi spot foto populer. Ini bukan hanya soal destinasi alam, tapi juga citra daerah,” ujar Adriansyah, Sabtu (14/6/2025).

Untuk memperkuat ekosistem wisata, pemerintah kecamatan bersama desa tengah mendorong pelatihan dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Upaya ini ditujukan agar pengelolaan destinasi dapat dijalankan masyarakat sendiri secara profesional dan berkelanjutan.

Tak hanya fokus pada keindahan alam, Loa Kulu juga serius merawat sejarah. Salah satunya adalah Tugu Pembantaian di Desa Loh Sumber, yang menjadi saksi bisu tragedi masa lalu yang kini mulai dibenahi aksesnya. Semenisasi jalan menuju situs telah rampung, membuka peluang lebih besar bagi masyarakat dan pelajar untuk menjadikannya sebagai ruang edukasi sejarah.

“Untuk tahap selanjutnya, kami mendorong kepala desa mengalokasikan anggaran desa guna merawat dan mempercantik area sekitar tugu. Bahkan, kami ingin tempat ini bisa menjadi lokasi upacara atau refleksi setiap 17 Agustus,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular