Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Lebaran, Kunjungan ke Museum Mulawarman Melejit Lima Kali Lipat

TENGGARONG – Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), mencatat lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Lebaran 2025. Destinasi bersejarah ini menjadi pilihan utama wisata edukasi, dengan jumlah pengunjung yang meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan hari biasa.

Kepala Tata Usaha UPTD Museum Mulawarman, Sugiyono Ideal, mengungkapkan bahwa selama periode libur Lebaran, rata-rata kunjungan harian mencapai 500–700 orang, jauh lebih tinggi dibandingkan hari biasa yang hanya berkisar 100–150 pengunjung.

Lonjakan ini juga tidak terlepas dari pembebasan biaya retribusi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Museum Mulawarman. “Dibanding hari biasa jelas berbeda jauh, apalagi ini hari libur dan masuknya gartis,” ujarnya, Kamis (3/4/2025).

Lonjakan pengunjung ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap wisata budaya dan sejarah. Museum Mulawarman yang kaya dengan peninggalan Kesultanan Kutai Kartanegara menghadirkan pengalaman edukatif yang unik.

Pihak museum juga telah melakukan penataan ulang ruang pamer serta menempatkan kios informasi di beberapa titik strategis guna mempermudah pengunjung memahami sejarah koleksi yang dipamerkan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar pengunjung mendapatkan pengalaman yang lebih baik dan semakin tertarik untuk kembali,” katanya.

Tak hanya berfokus pada pengalaman langsung di lokasi, Museum Mulawarman juga mulai mengembangkan layanan digital. Aplikasi seluler dan situs web resmi telah diluncurkan untuk memudahkan wisatawan mengakses informasi mengenai koleksi, sejarah museum, hingga agenda pameran yang sedang berlangsung.

Ke depan, museum ini berencana menghadirkan platform daring yang memungkinkan pengunjung menikmati tur virtual dan eksplorasi koleksi secara digital. Dengan kombinasi wisata edukasi langsung dan akses informasi digital.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular