Jumat, Januari 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Larang Media Sosial Jadi Lapak Jualan

KORANUSANTARA – Layanan aplikasi media sosial (medsos) kini tidak bisa lagi bertindak sebagai lapak jualan online (e-commerce). Jika masih ada yang membandel, Kementerian Kominfo bakal langsung melakukan pemblokiran. Kebijakan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, dari rapat itu dilakukan revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

”Pertama, isinya (revisi permendag, Red) social commerce, termasuk medsos, hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa,” katanya seusai rapat.

Aplikasi medsos atau social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung atau penjualan langsung. Fungsinya seperti televisi saja. Yaitu, sebatas menampilkan promosi atau iklan. Saat ini mereka memfasilitasi pembayaran transaksi jual beli.

”Keputusan yang kedua, tidak ada (fungsi) media sosial untuk berdagang,” ujarnya. Jadi, medsos dikembalikan lagi sebagai aplikasi berbagi atau bercengkerama di dunia maya. Layanan jual beli dijalankan aplikasi e-commerce. Misalnya, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau lainnya.

Ketentuan berikutnya, pengaturan produk impor. Kemendag akan menerbitkan positive list atau produk-produk impor yang boleh dijual di Indonesia. Dia mencontohkan, kain atau baju batik hanya boleh produk dalam negeri. Apalagi, produk batik dalam negeri melimpah.

Produk impor yang dijual secara online harus diperlakukan sama dengan produk lokal. Misalnya, makanan atau minuman wajib dilengkapi sertifikat halal. Kemudian, produk kosmetik wajib mengantongi izin dari BPOM. Selain itu, produk lain seperti alat-alat listrik harus memiliki standardisasi seperti SNI atau sejenisnya. ”Harga barang impor minimal USD 100,” ungkapnya.

Zulkifli menegaskan, setelah permendag baru keluar, jika masih ada aplikasi yang bandel, Kemendag langsung menyurati Kementerian Kominfo. Tujuannya, dilakukan penjatuhan sanksi seperti pemblokiran atau hukuman lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menegaskan, pengaturan produk impor tersebut bukan soal kalah atau menang dengan produk UMKM. Kondisi saat ini, pasar online maupun offline dibanjiri produk asing dengan harga sangat murah.

”Kita atur perdagangan yang fair antara online dan offline. Selama ini perdagangan secara offline diatur dengan begitu ketat. Perdagangan online harus diperlakukan secara sama,” bebernya.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mendukung upaya menciptakan suasana perdagangan yang fair. ”Bukan free trade, melainkan fair trade,” jelasnya.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, jika media sosial dilarang berjualan, tindakan itu memutus satu step UMKM untuk bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah. ”Yang harusnya dilakukan adalah mengatur social commerce agar bisa setara dengan e-commerce atau pedagang offline. Pada akhirnya, tercipta level playing field yang setara di antara pelaku penjualan ini,” urainya. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular