Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan Dugaan Gratifikasi Wakil Menkumham Berlanjut ke Penyidikan

KORANUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ekspos dan gelar perkara untuk naik ke penyidikan pun sudah digelar. Namun, Ali belum membeberkan siapa saja tersangka dalam perkara itu. KPK bakal mengumumkan tersangka dalam setiap kasus ketika proses penyidikan sudah cukup dan memenuhi syarat-syarat formil. KPK menyatakan bahwa perkara di lingkungan Kemenkumham tersebut tidak mandek.

Ali menyebut, KPK telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sana akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut. Ditanya soal berapa jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut, Ali juga tak menjelaskan angka pasti.

Dia mengatakan, sesuai dengan perkembangan terbaru, jika kasus itu mengarah pada penyuapan, maka bisa dipastikan tersangkanya lebih dari satu. Sebab, ada penyuap dan penerima suap. Namun, untuk gratifikasi lain lagi. ’’Karena pemberi tidak bisa dijerat,’’ paparnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dari PPATK, berdasar laporan hasil audit (LHA) ditemukan aliran uang dari para terduga. ’’Dan jumlah aliran uangnya ini sedang dilihat,’’ paparnya. Mengenai pasal yang dikenakan, ada beberapa hal yang masih dipetakan. Apakah menggunakan gratifikasi atau suap. Saat ini KPK terus berproses untuk penerapan pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, disinggung soal sprindik, Asep menyebut saat ini juga sedang berproses. Menunggu persetujuan pimpinan KPK. ’’Semua masih proses. Dilihat saja nanti,’’ paparnya.

Kasus yang menyeret wakil Menkum HAM itu bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu. Dia melaporkan Wamenkum HAM atas dugaan tindak pidana korupsi. Edward Omar diduga menerima duit dari dua asisten pribadinya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan status badan hukum. Nominalnya sebesar Rp 7 miliar. (*) 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular