Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lakukan Efisiensi Anggaran, Pemkan Kukar Pangkas Perjadin dan Meeting Hingga 75 Persen

TENGGARONG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rasionalisasi terhadap 19 sub belanja kegiatan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar dalam beberapa pertemuan rapat. Kegiatan yang paling banyak mengalami efisiensi adalah rapat atau meeting, yang berhasil ditekan hingga 75 persen.

“Kemudian, selanjutnya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang kita efisienkan hingga 60 persen, disusul dengan belanja kursus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dipangkas 50 persen,” sebutnya.

“Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang bersifat fungsional jangan dirasionalisasi, seperti bantuan rumah ibadah. Insya Allah kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kualitas belanja kami,” tambahnya.

Untuk kegiatan strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak, Sunggono memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak. Begitu juga dengan belanja pegawai, APBD Kukar tahun 2025 masih mampu menyanggupi kebutuhan yang ada.

“Nah, terakhir memang arahan beliau (Bupati Kukar) kepada kami di TAPD, bahwa kegiatan-kegiatan yang bersifat prioritas, tercantum dalam RPJMD, bersifat lanjutan, serta fungsional tidak boleh diefisienkan,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular