Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Siap Kelola Karbon: Pemerintah Gandeng Swasta, Masyarakat Jadi Mitra Utama

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap melangkah ke era ekonomi hijau, melalui investasi perdagangan karbon yang akan dikelola di kawasan gambut. Proyek ini dijalankan melalui skema kemitraan resmi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia. Menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pendopo Bupati Kukar, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Namun, sebelum proyek berjalan, pemerintah perlu memastikan bahwa persetujuan masyarakat desa menjadi fondasi utama. Oleh karena itu, tahapan sosialisasi secara menyeluruh di desa-desa yang masuk dalam wilayah konsesi menjadi prioritas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penghubung dan penjaga transparansi antara investor dan masyarakat.

“Kami ditugaskan langsung oleh Bupati untuk mendampingi proses sosialisasi bersama OPD lain. Ini penting karena menyangkut perjanjian resmi antara Pemkab dan investor,” jelas Arianto, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, terdapat empat kecamatan dan sepuluh desa yang termasuk dalam area pengelolaan karbon, yakni Kecamatan Kembang Janggut, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kenohan. Beberapa desa yang masuk cakupan antara lain Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, hingga Tuana Tuha.

“Masyarakat harus diberikan informasi secara utuh. Meskipun PKS sudah diteken, kegiatan di lapangan belum boleh dilakukan sebelum ada sosialisasi dan persetujuan dari warga desa,” tegasnya.

Arianto memastikan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang partisipatif agar masyarakat memahami manfaat, hak, dan tanggung jawab dalam program pengelolaan karbon.

“DPMD Kukar akan mendampingi dari awal sampai akhir. Kami ingin memastikan tidak ada miskomunikasi dan semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan sosial,” tambahnya.

Program ini tidak hanya membawa peluang investasi, tetapi juga membuka jalan bagi pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan hidup, khususnya di kawasan gambut yang selama ini kurang terkelola secara produktif.

Dengan pendekatan kolaboratif dan transparan, Arianto berharap proyek ini menjadi model ekonomi hijau yang inklusif, di mana warga desa tak sekadar menjadi objek, tetapi mitra aktif dalam menjaga hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi darinya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular