Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSOP Labuan Bajo Imbau Nakhoda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewotobi

LABUAN BAJO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengingatkan para nakhoda kapal wisata dan nakhoda kapal lainnya di daerah itu untuk mewaspadai jarak pandang yang terbatas akibat debu vulkanik erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

“Kami ingatkan juga kepada para nakhoda, nelayan dan lainnya agar berlabuh jangkar apabila jarak pandang terbatas dan melanjutkan pelayaran kembali setelah jarak pandang normal,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan peringatan tersebut telah disampaikan melalui Notice to Mariners (NtM) atau pemberitahuan kepada nakhoda kapal tentang Antisipasi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2024.

“Harus mengantisipasi juga debu vulkanik yang turun terhadap permesinan kapal seperti membersihkan filter udara dan menyediakan filter udara cadangan,” jelasnya.

Selain mengingatkan jarak pandang serta bernavigasi yang baik, Stephanus juga meminta pihak kapal untuk menyediakan masker pernafasan untuk awak kapal dan penumpang.

Para nakhoda kapal, lanjut dia, diimbau untuk berkoordinasi dengan KSOP Labuan Bajo dan Basarnas jika mengetahui keadaan kedaruratan.

“Syahbandar akan mengeluarkan pemberitahuan penundaan keberangkatan kapal atau surat persetujuan berlayar (SPB) jika keadaan semakin memburuk,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Maria Seran mengatakan pada Senin malam sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki telah mencapai ruang udara Manggarai Barat dan bahkan sudah turun ke permukaan tanah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu panik, tetapi waspada, serta gunakan masker jika terjadi hujan abu dan jarak pandang terbatas. Pantau informasi resmi BMKG dan otoritas bandara,” katanya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img