Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kritik Samsun: Limbah Batu Bara Penyebab Utama Pencemaran Sungai di Kaltim

SAMARINDA – Pencemaran sungai di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan, terutama akibat limbah batu bara yang berasal dari aktivitas pengupasan lahan tambang. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim, yang menyoroti dampak besar industri batu bara terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Limbah batu bara ada karena pengupasan lahan,” ujar Samsun. Ia menegaskan bahwa dampak pencemaran ini sangat dirasakan oleh nelayan setempat, yang mengeluhkan penurunan kualitas air dan hasil tangkapan mereka.

Menurut Samsun, perusahaan tambang harus lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi mereka. “Perusahaan yang menggali sumber daya alam kita harus memperhatikan dampak lingkungan,” tegasnya.

Samsun juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang dibiarkan meskipun kecil, berpotensi menjadi masalah besar di masa depan. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bekerja sama menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan bersama.

“Kita harus menjaga lingkungan dengan baik-baik. Jika dibiarkan, kerusakan ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar tambang,” tambahnya.

Anggota DPRD dari PDI-P tersebut menekankan bahwa keberlanjutan sumber daya alam sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim. Ia berharap langkah konkret segera diambil untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.

“Harapannya, perusahaan tambang tidak hanya fokus menggali potensi alam tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tutup Samsun.

Masalah pencemaran sungai di Kaltim ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img