JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu fokus penyelidikan adalah proses kedatangan TKA ke Indonesia.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA ke Indonesia. Hal itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mendalami dan menelusuri konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa para TKA masuk ke Indonesia melalui agen penyalur kerja dan tersebar di berbagai sektor pekerjaan.
“Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia tersebar di beberapa sektor ketenagakerjaan, seperti konstruksi, pertambangan, dan sektor lainnya,” jelasnya.
KPK mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan terhadap TKA ini telah berlangsung sejak 2019. Total kerugian dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp53 miliar.
Kasus ini dibuka dengan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, para tersangka diduga memaksa sejumlah calon TKA untuk menyerahkan sejumlah uang sebelum mereka diizinkan bekerja di Indonesia. KPK menyatakan bahwa rincian kronologi kasus ini akan segera diumumkan kepada publik.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S