JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turut tangan untuk mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Tessa menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Ia menegaskan, pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu untuk menyederhanakan pelayanan di Pelabuhan.
“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” tegas Tessa.
Tessa mengutarakan, perlu adanya pengintegrasian semua layanan dari para stakeholder, yakni dengan utilisasi National Logistics Ecosystem (NLE). Ia menyebut, NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen, sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
“Berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada,” urai Tessa.
Sebagaimana diketahui, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi tersebut memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp 350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar. Namun, Sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. (ANT/KN)