KORANUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal penanganan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas). Terbaru, mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, telah mengakui adanya penerimaan suap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dua prajurit TNI tersebut telah diperiksa pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik KPK yang berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI. Dalam pemeriksaan itulah, keduanya mengakui menerima suap dari pihak swasta terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
’’Keduanya kooperatif mengakui adanya penerimaan sejumlah uang,’’ kata Ali.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan Henri dan Afri berlangsung di Mako Puspom TNI lantaran keduanya ditahan di sana. Mereka diperiksa bersamaan dan dimintai keterangan seputar pemberian uang dari tersangka Mulsunadi Gunawan dkk.
Sebagaimana diberitakan, Henri dan anak buahnya ditengarai menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah pihak. Selain Mulsunadi, keduanya diduga menerima suap dari Marilyn (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama). Saat ini KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lainnya.
Ali mengungkapkan, selama sepekan terakhir, tim penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi. Mulai pihak swasta hingga ASN di lingkungan Basarnas. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami mekanisme lelang pengadaan di Basarnas hingga dugaan aliran uang. (*)