Selasa, Januari 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Periksa Advokat Daniel Masiku

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa advokat Daniel Masiku (DM) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Daniel, yang juga kerabat dari Harun Masiku, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada pukul 14.00 WIB. Dia berharap agar Harun Masiku bisa segera ditangkap oleh KPK.

“Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap, supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan dirinya merasa terganggu dengan perkara Harun Masiku, karena dirinya jadi harus diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.

“Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak-balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel juga mengaku tidak mengenal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka baru dalam perkara Harun Masiku.

“Kalau tersangka Hasto kan saya tidak kenal. Saya kenal tapi dalam arti cuma tahu di media, secara pribadi tidak ada hubungan, tidak kenal,” kata Daniel.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (ANT/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular