Jumat, Januari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Panggil Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dengan tersangka utama Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama ML, Anggota DPR RI, dan AW, Anggota DPR RI,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Dalam beberapa pekan terakhir, tim penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sebelumnya, mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, turut dimintai keterangan.

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dari partai yang sama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mendukung penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.

Selain kasus suap, Hasto juga diduga melanggar Pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada awal 2020.

Dalam upayanya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merusak bukti, seperti merendam ponsel, dan melarikan diri. Ia juga diduga meminta bawahannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat telepon agar tidak ditemukan oleh KPK.

Lebih lanjut, Hasto dituduh mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular