JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis bahwa Pemerintah Singapura menyetujui permintaan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa optimisme tersebut dikarenakan Pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah memenuhi permintaan Pemerintah Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.
“Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Singapura, baik Itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. Kurang, kami tambahkan. Masih butuh apa, kami lengkapi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa bila ekstradisi Paulus Tannos berhasil, maka dapat menjadi contoh untuk buronan kasus lain.
“Mungkin DPO-DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau posisinya ketahuan di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, terdapat sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos yang akan berlangsung pada 23—25 Juni 2025. (ANT/KN)