JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri ke mana saja dana hasil dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalir. Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.
“Betul, kita akan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun demikian, identitas para tersangka tersebut belum diungkap ke publik.
“KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini,” lanjut Budi.
Kasus pemerasan terhadap calon TKA ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak tahun 2019. Nilai sementara uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk di kantor Kemnaker. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia mengungkapkan bahwa beberapa pejabat telah diberhentikan karena diduga terlibat dalam kasus ini. Dua dari tersangka yang terlibat diketahui merupakan pensiunan dari lembaga tersebut.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R