Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara untuk Dukung Kinerja LPSK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Serah terima ini dilakukan pada Selasa (25/3/2025) di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta.

Aset yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun masing-masing seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta dan 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujar Fitroh.

Selain itu, ia menjelaskanhibah aset ini merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dalam memperkuat sarana dan prasarana LPSK, terutama untuk kantor perwakilan di daerah.

“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujar Achmadi.

Menurutnya, hibah ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan penyerahan aset ini, KPK berharap pemanfaatan barang rampasan negara dapat lebih efektif dan mendukung kerja lembaga-lembaga yang berperan penting dalam sistem hukum di Indonesia.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular