JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2025) malam. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap bahwa Rita diduga mendapatkan jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton tambang batubara yang dieksplorasi di wilayah tersebut.
“Bisa dibayangkan, karena perusahaan tambang itu menghasilkan jutaan metrik ton. Nah, dikalikan saja itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (7/7/2024).
Menurut Asep, uang hasil gratifikasi tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk pengusaha tambang dan tokoh-tokoh yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Said Amin (SA), pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur.
KPK saat ini fokus mendalami aliran dana hasil korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Selain Said Amin, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi dari sektor pertambangan tersebut.
“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Japto Soerjosoemarno terkait penggeledahan di kediamannya. KPK pun belum mengonfirmasi secara jelas mengenai keterlibatan Japto dalam kasus ini. (MK)