Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Akhirnya Sita 11 Mobil Mewah Japto Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

JAKARTA – Sebanyak 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut tiba pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.05 WIB dengan iring-iringan secara bergantian.

Mobil-mobil tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemindahan barang bukti tersebut.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut tidak langsung dipindahkan ke Rupbasan setelah disita karena memerlukan perawatan khusus.

“Mobil-mobil ini termasuk kategori mobil sport, jadi perawatannya tidak murah. Hanya untuk mengganti oli saja bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Selain mobil, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar dari rumah Japto. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menelusuri aliran dana yang berasal dari Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2018. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun, kasus TPPU yang melibatkan dirinya masih terus diselidiki oleh KPK.

Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Februari 2025 selama tujuh jam di Gedung KPK.

“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Saya hadir untuk menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto saat keluar dari gedung KPK.

KPK terus menelusuri aliran dana yang mengarah pada berbagai pihak, termasuk pengusaha Said Amin yang juga merupakan pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Penggeledahan di rumah Said Amin turut mengungkap aliran uang yang akhirnya mengarah ke Japto.

Dengan pemindahan barang bukti ini, KPK semakin mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi dan pencucian uang yang bermula dari kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular