TENGGARONG – Kabar terkini dari korban perundungan di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan perkembangan positif. TN (20), yang masih duduk di bangku SMA, mulai membaik setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, TN sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, setelah mengalami overdosis akibat menelan 10 butir paracetamol sekaligus. Aksi nekat ini diduga dilakukan karena depresi, setelah mengalami perundungan dari teman sekolahnya.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korwil Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengonfirmasi bahwa kondisi psikologis korban sempat memburuk. Sehingga harus menjalani perawatan di RSJD selama 5 hari.
“Sejak hari Sabtu (1/2/2025) korban kami bawa ke RSJD Atma Husada Mahakam untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan secara intensif. Alhamdulillah, hari ini sudah boleh pulang,” ujar Rina Zainun, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, kondisi kesehatan TN kini berangsur pulih, meski masih mengalami trauma akibat perundungan yang dialaminya. “Dia sudah mulai mau bercerita tentang apa yang terjadi, tapi masih pelan-pelan. Kami tidak bisa langsung menanyakan semuanya sekaligus,” tuturnya.
Rina juga memastikan bahwa perundungan yang dialami TN bersifat verbal tanpa adanya kekerasan fisik. Namun, ia menegaskan bahwa masalah kesehatan mental tidak bisa sembuh dengan cepat.
“Pendampingan harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa dia tidak merasa sendirian, ada yang peduli dengannya. Fokusnya adalah penguatan mental agar dia bisa berdamai dengan dirinya sendiri,” jelasnya.
Saat ini, Rina dan timnya tengah fokus membantu pemulihan TN, mengingat ia sedang duduk di kelas tiga SMA dan akan menghadapi ujian pada Maret mendatang. Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sekolah agar TN tetap bisa belajar sembari menjalani pemulihan.
“Alhamdulillah, pihak sekolah mengizinkan TN belajar secara online sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkasnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i