Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koperasi Merah Putih Didorong Penuhi Kebutuhan Perkebunan di Kembang Janggut

TENGGARONG – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan kemajuan. Fokus utama koperasi ini diarahkan untuk mendukung sektor unggulan wilayah, yakni perkebunan kelapa sawit.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebut inisiatif koperasi di daerahnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Seperti penyediaan pupuk bagi petani sawit.

“Mayoritas koperasi Merah Putih ingin menyediakan layanan penjualan pupuk, mengingat potensi utama hampir semua desa di sini adalah perkebunan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Suhartono menjelaskan, sebagian besar warga di wilayahnya menggantungkan hidup dari sektor kelapa sawit. Meski masih banyak lahan yang dikelola oleh perusahaan besar, masyarakat juga mengelola lahan sawit secara mandiri.

“Memang sebagian besar lahan masih dimiliki perusahaan, tetapi warga juga memiliki kebun sawit secara pribadi,” jelasnya.

Dari 12 desa di Kembang Janggut, tujuh desa tercatat sudah menyelesaikan proses legalitas koperasi di hadapan notaris. Sementara lima desa lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen administrasi.

“Sampai hari ini sudah ada tujuh desa yang memperoleh legalitas dari notaris. Kini masih ada lima desa dalam proses karena berkas administrasi yang belum lengkap,” tambahnya.

Terkait keberadaan Koperasi Belayan Sejahtera di Desa Muai yang sudah lebih dulu berkembang pesat, Suhartono menilai tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan. Ia menilai kedua koperasi memiliki karakteristik dan cakupan usaha yang berbeda.

“Koperasi Belayan Sejahtera itu sudah besar, dengan anggota mencapai tiga ribu orang, fokusnya lebih banyak ke sektor perkebunan. Sedangkan Koperasi Merah Putih memiliki enam sektor wajib seperti simpan pinjam, apotek, klinik, sembako, dan lainnya. Jadi mereka bisa berbagi ruang usaha,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular