Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik Tanah Transmigrasi di Kaltim: Anggota DPRD Minta Pemerintah Bertindak Tegas

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mendesak Kementerian Transmigrasi untuk menyerahkan kawasan-kawasan yang dulu dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Kawasan tersebut, yang mulai dicadangkan pada tahun 1970-an dan 1980-an, kini telah berubah menjadi permukiman penduduk dan bahkan menjadi lokasi berbagai fasilitas publik, seperti jalan dan sekolah. Beberapa kawasan bahkan telah beralih fungsi menjadi tambang batubara.

Desakan ini disampaikan Baharuddin seiring dengan diaktifkannya kembali Kementerian Transmigrasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, status kawasan tersebut kini justru menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, termasuk di Samarinda dan Tenggarong Seberang.

“Batas kawasan tidak jelas. Bahkan tanah di dalam kota Samarinda, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, masuk dalam kawasan transmigran Embalut menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Baharuddin.

Ia mencontohkan kawasan transmigrasi Embalut yang mencakup wilayah hingga jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Ketidakjelasan ini telah menghambat pembayaran ganti rugi atas tujuh bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road.

“Masyarakat juga tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati merupakan kawasan transmigrasi. Tidak ada pemberitahuan ataupun tanda batas yang jelas,” tambah politisi PAN tersebut.

Baharuddin memperingatkan bahwa jika Kementerian Transmigrasi tidak segera memetakan ulang kawasan-kawasan ini dan menyerahkan yang sudah digunakan pemerintah daerah atau masyarakat, konflik akan semakin sulit dihindari. Hal ini juga berpotensi menghambat pengembangan wilayah oleh pemerintah daerah, baik untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, maupun fasilitas publik.

Pernyataan ini menunjukkan urgensi penanganan konflik agraria yang berakar dari kebijakan masa lalu, dengan harapan dapat menciptakan kejelasan hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

“Kementerian Transmigrasi sebaiknya fokus menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu sebelum membuat program baru terkait transmigrasi,” tegas Baharuddin. (Adv)

Penulis: Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular