Senin, Maret 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnas HAM Berikan Empat Rekomendasi Terkait Teror di Tempo

JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memberikan empat rekomendasi terkait teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.

Pertama, kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025), adalah mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

“Yang kedua, mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut,” kata Anis.

Ketiga, mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban, baik secara fisik maupun psikis.

“Keempat, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari,” sambungnya.

Dia menyebutkan setidaknya ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror di kantor Tempo. Pertama adalah peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.

“Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya,” ujar Anis.

Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi.

Menurut dia, aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM. Ia mengatakan kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.

“Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, karena jurnalis juga merupakan pembela HAM, yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” tambahnya.

Anis juga menilai jika tidak diusut secara serius, kasus itu berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.

“Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara sebaik dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar,” jelas Anis.

“Yang kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM,” lanjutnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular