Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komeng Ungkap Kisah di Balik Viralnya Foto Nyaleg

JAKARTA – Alfiansyah Bustami Komeng atau yang karib disapa Komeng mengungkap kisah dibalik foto nyeleneh-nya yang digunakan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Foto wajah Komeng yang menuai gelak tawa tersebut ia gunakan sebagai profil foto Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat.

“Soal foto waktu itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) minta foto buat kertas suara, KPU sih menyarankan pakai pakaian ciri khas masing-masing atau pakaian adat katanya, tapi saya kasih foto yang itu, orang KPU nya ketawa,” kata dia kepada ANTARA, Rabu (14/2/2024)

Tidak hanya pose fotonya yang unik dan jenaka, masyarakat juga terkejut saat melihat penampilannya di surat suara. Pasalnya, komedian kelahiran 25 Agustus 1970 tersebut tak pernah nampak berkampanye baik secara langsung maupun melalui baliho.

Lantas, kehadiran Komeng di Pilpres 2024 viral di media sosial dan menjadi sorotan.

“Terus saya bilang ‘boleh enggak ya?’ ‘boleh’ ya sudah berarti kalau enggak melanggar saya kasih yang itu (foto), cuma mau (tampil) beda saja, saya suka yang tidak pasaran, mulai dari gaya hingga konsep melawak,” Komeng menambahkan.

Lebih lanjut, Mantan Pembawa Acara program televisi “Spontan” itu pun mengaku serius dalam mencalonkan diri sebagai DPD. Salah satu misinya adalah mewujudkan aspirasi seniman Tanah Air.

“Saya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya dia bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya, drakor (drama Korea), K-pop, dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit,” imbuhnya.

Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) itu pun berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tentram dan damai. (Ant/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular