Jumat, April 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPP Tegaskan Tidak Ada Rencana Kaesang Mundur sebagai Ketum PSI

JAKARTA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Cheryl Tanzil menegaskan tidak ada rencana Kaesang Pangarep mundur sebagai ketua umum partainya.

“Apalagi dimundurkan sebagai Ketua Umum PSI. PSI solid 100 persen di bawah Ketua Umum Kaesang Pangarep,” kata Cheryl saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, Cheryl menekankan bahwa yang mengetahui urusan internal PSI hanya kader partainya saja, bukan kader partai lain.

“Silakan kader partai lain urus partai dan ketua umum sendiri. Jangan sok tahu dan masuk urusan partai lain,” ujarnya menanggapi isu Kaesang mundur atau dilengserkan sebagai Ketua Umum PSI.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Kaesang terancam dilengserkan dari kursi Ketum PSI karena tidak melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.

Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai kabar tersebut muncul usai Kaesang tidak menanggapi permintaan di ruang publik untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut.

Sehingga, kata dia, sikap tersebut merugikan PSI sebab Kaesang tidak memberikan contoh serta pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Terlebih, lanjut dia, kabar dilengserkannya Kaesang juga muncul usai PSI gagal ke Senayan usai tidak memenuhi ambang batas parlemen, yakni minimal empat persen.

“Lagi pula muncul skandal Jet Pribadi Gulfstream G650ER yang beraroma kental sebagai gratifikasi atau KKN model lainnya, dan menjadi sorotan publik akibat KPK seolah-olah menjadi juru bicara sekaligus pembela Kaesang, maka gerakan advokasi rakyat akan makin masif sehingga merugikan PSI,” kata Petrus. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular