JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidak lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (13/6). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Keempat saksi ini memberikan keterangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Keempat saksi yang hadir yakni ayah David Ozora; Jonathan Latumahina, ayah Renzino; Rudy Setiawan, teman David Ozora; Renzino Amandius, dan ibu Renzino; Natalia Puspitasari. Keempat saksi dimintai keterangan secara terpisah.
Jonathan Latumahina dalam kesaksiannya mengungkap berbagai hal yang dialami putranya. Salah satunya terkait ancaman dari Mario Dandy sebelum menganiaya. Ia mengatakan, Mario mengancam David dengan cara akan ditembak dan menelepon Brimob. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Jonathan terkait ancaman dari Mario ke David. Kemudian, Jonathan menyebut ada ancaman yang diketahuinya setelah memeriksa handphone David.
“Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?” tanya jaksa. “Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp,” jawab Jonathan.
Jonathan menjelaskan ancaman berupa ingin menembak dan bakal telepon Brimob itu didapat saat membaca percakapan di ponsel David. Namun, beberapa percakapan yang ada di ponsel David dengan Mario, sebagian besar chat tersebut sudah dihapus.
Tidak hanya itu, Jonathan juga menyebut bahwa Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya lantaran David selaku korban dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy. “Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua,” kata Jonathan. “Biaya rumah sakit bisa ditutup kecuali untuk sel punca (stem cell), jadi ada satu pengobatan dengan cara menyuntikkan sel puncak untuk membantu regenerasi saraf yang putus,” tambahnya.
Disaat bersamaan, Jonathan mengaku saat itu pihaknya sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2) malam. Tiga orang itu menyarankan Jonathan untuk mencari rumah sakit yang lebih baik untuk korban David.
Jonathan juga menjelaskan kondisi kesehatan putranya saat ini. Ia menyebut, bahwa putranya hingga saat ini tidak dapat mandi dan memakai celana sendiri. “Kita ada perawat home care 24 jam, ada fisioterapis yang selalu membantu,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan sang klien sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Andreas menuturkan tawaran bantuan itu seperti Mario siap menanggung semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit. Dengan demikian, pihaknya menegaskan sudah menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran itu kepada ayah David. Kuasa hukum Mario itu mengaku bersyukur kondisi David yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban. (kn)