JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membatalkan keputusan penjatuhan sanksi kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat. Pembatalan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan dan pengendalian BKN terhadap penerapan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Zudan Arif menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada 31 ASN tersebut menyalahi kewenangan karena pejabat yang ditunjuk tidak memiliki hak untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, atau promosi hingga mutasi kepegawaian tanpa memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN.
Oleh sebab itu, Zudan menegaskan BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala BKN,” terang Zudan Arif, Jumat (24/1/2025) di Jakarta.
Terkait permasalahan kepegawaian ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
“Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” tegas Zudan Arif.
Sebagai informasi, pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN Pemerintah Kabupaten Nias Barat ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh PPK definitif sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi maka dapat dilakukan pembatalan.
Sebagai penutup, batasan kewenangan dan mekanisme terkait usul kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya : Undang-Undang (UU) ASN; UU 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Pewarta : Nicha R