JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Keputusan ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola program pendidikan setelah adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. PAP, seorang peserta PPDS Anestesiologi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyatakan penghentian sementara ini bertujuan untuk memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di RSHS.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji, Kamis (10/4/2025).
Kemenkes meminta agar RSHS bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) untuk melakukan perbaikan yang diperlukan, guna mencegah terulangnya insiden serupa atau tindakan yang melanggar hukum serta etika kedokteran.
Selain itu, Kemenkes mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Langkah ini diambil untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi secara dini masalah kesehatan jiwa pada peserta didik.
Sebagai komitmen menjaga integritas profesi, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan, sehingga dr. PAP tidak dapat berpraktik lagi.
Aji menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa lingkungan layanan kesehatan aman dan sistem pendidikan kedokteran profesional serta berintegritas.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang telah melakukan penyidikan serta penindakan secara menyeluruh terhadap dr. PAP.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tambah Aji.
Pewarta : Nicha R