Selasa, Juli 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemegahan dan Persiapan di Balik Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN

SAMARINDA – Rencana pelaksanaan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian utama pemerintah.

Pada Rabu (10/7/2024), panitia pusat melakukan survei bersama ke Istana Negara dan Lapangan Upacara IKN, menandai persiapan matang untuk momen bersejarah ini.

Acara ini rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan para Duta Besar negara sahabat.

Kehadiran mereka menambah kemegahan acara yang berlangsung di ibu kota baru Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan selama acara berlangsung.

Tanggung jawab ini meliputi pengelolaan sampah yang diperkirakan meningkat sejak 10 Agustus 2024. “IKN harus bersih dari sampah,” tegas Sri Wahyuni. Sampah organik akan dibuang di sekitar Penajam, memastikan kebersihan IKN.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga bertugas menghadirkan 1.000 tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda pada upacara HUT kemerdekaan. Pengaturan jemput antar tamu dan kendaraan disiapkan untuk menghindari kemacetan.

Simulasi lalu lintas akan dilakukan oleh Polda Kaltim untuk mengantisipasi kemacetan.

Demi memeriahkan acara, Pemprov Kaltim dan perusahaan akan memasang umbul-umbul dengan desain seragam di sepanjang Tol Balikpapan – Samarinda.

Hadir dalam peninjauan lokasi antara lain Pangkogabwilhan II Letjen TNI M Khairil Lubis, Kepala Staf Umum TNI Letjen Bambang Ismawan, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto. Persiapan matang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyukseskan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN. (*)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular